Kategori Layanan
Administrasi Kependudukan
-
Pembuatan KTP Elektronik
Pengurusan KTP baru, perpanjangan, dan perubahan data
-
Kartu Keluarga (KK)
Pembuatan KK baru, perubahan data, dan penambahan anggota keluarga
-
Akta Kelahiran
Pencatatan kelahiran dan penerbitan akta kelahiran
-
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan akta kematian
Fotokopi KK, KTP lama (jika ada), Pas foto 3x4, Surat pengantar RT/RW
Perizinan Usaha
-
Surat Izin Usaha Mikro (SIUM)
Perizinan untuk usaha mikro dengan omset maksimal 300 juta/tahun
-
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Perizinan untuk pembangunan rumah dan bangunan komersial
-
Izin Usaha Perdagangan
Perizinan untuk usaha perdagangan dan distribusi
-
Izin Usaha Kuliner
Perizinan khusus untuk usaha makanan dan minuman
KTP, KK, NPWP, Proposal usaha, Denah lokasi, Surat keterangan domisili
Bantuan Sosial
-
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan tunai untuk keluarga miskin dengan anak sekolah
-
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
Bantuan perbaikan rumah tidak layak huni
-
Beasiswa Pendidikan
Bantuan biaya pendidikan untuk siswa berprestasi
-
Bantuan Kesehatan
Program Jaminan Kesehatan Nasional dan bantuan medis
KTP, KK, Surat keterangan tidak mampu, Surat rekomendasi RT/RW
Surat Keterangan
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Pengantar untuk pembuatan SKCK di kepolisian
-
Surat Keterangan Usaha
Keterangan kepemilikan dan legalitas usaha
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Keterangan kondisi ekonomi untuk bantuan sosial
-
Surat Keterangan Domisili
Keterangan tempat tinggal dan domisili usaha
KTP, KK, Pas foto 3x4, Surat pengantar RT/RW, Materai 10.000
Layanan Digital
Nikmati kemudahan pelayanan digital 24 jam melalui platform online yang terintegrasi dengan sistem pemerintahan desa
Portal Online
Akses semua layanan melalui website resmi dengan antrian online
Mobile App
Aplikasi mobile untuk kemudahan akses di mana saja (segera hadir)
Pembayaran Digital
Bayar retribusi dan biaya administrasi secara online
Notifikasi Real-time
Pemberitahuan status pengajuan melalui SMS dan WhatsApp
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Proses pembuatan KTP elektronik membutuhkan waktu 3-7 hari kerja setelah dokumen lengkap diverifikasi. Untuk perpanjangan KTP yang sudah ada datanya di sistem, bisa selesai dalam 1-2 hari kerja.
Pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran GRATIS sesuai dengan peraturan pemerintah. Biaya yang mungkin ada hanya untuk fotokopi, materai, dan pas foto yang bisa disiapkan sendiri.
Untuk mengajukan bantuan sosial, silakan datang ke kantor desa dengan membawa KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW. Tim verifikasi akan melakukan survei ke rumah untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
Untuk kondisi darurat, kami menyediakan layanan di luar jam kerja dengan menghubungi nomor kontak darurat. Namun untuk efisiensi, disarankan mengurus dokumen pada jam operasional normal.
Untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Mikro (SIUM), siapkan KTP, KK, NPWP, proposal usaha sederhana, dan denah lokasi usaha. Proses persetujuan membutuhkan waktu 7-14 hari kerja setelah dokumen lengkap.
Ajukan Permohonan Layanan
Gunakan formulir di samping untuk mengajukan permohonan layanan atau hubungi kami langsung melalui kontak yang tersedia. Tim kami siap membantu Anda dengan pelayanan yang cepat dan profesional.